Selasa, 14 Februari 2017

HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG REKAM MEDIS DENGAN KELENGKAPAN PENGISIAN CATATAN KEPERAWATAN




HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG REKAM MEDIS DENGAN KELENGKAPAN PENGISIAN CATATAN KEPERAWATAN
Jurusan D IV keperawatan
 Politeknik kesehatan kementrian kesehatan ternate
Jln.Cempaka Kel. Tanah Tinggi Barat. Kec.Kota Ternate Selatan
 E-mail juldirivai2@gmail.com



 



PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES TERNATE
2016-2017




ABSTRAK

Latar Belakang: Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk membuat rekam medis. Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi yang berisi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Perawat sebagai tenaga medis yang juga memberikan pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk membuat dokumentasi dari tindakan asuhan keperawatan yang dilakukannya.
Tujuan: penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pengetahuan perawat tentang rekam medis dengan kelengkapan pengisian dokumentasi asuhan keperawatan.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian observasional analitik dengan desain cross sectional. Populasi penelitian merupakan seluruh perawat yang bertugas di bangsal penyakit dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang, sampel berjumlah 15 orang perawat  yang  terlibat  langsung  mengisi  rekam  medis.  Data  diperoleh  dengan melakukan   observasi   tentang   kelengkapan   pengisian   dokumentasi   asuhan keperawatan pada rekam  medis  periode 1-31  Januari  2012  dan  menggunakan kuesioner untuk menilai tingkat pengetahuan perawat tentang rekam medis (tata cara pengisian dan aspek hukum). Uji statistik menggunakan uji fisher exact-test.
 Hasil:  Dalam  penelitian  ini  ditemukan  hasil  yang  bermakna  antara  variabel pengetahuan tentang aspek hukum rekam medis tata cara pengisian dokumentasi  asuhan  keperawatan  Sedangkan  variabel  pengetahuan tentang rekam medis mendapatkan hasil yang bermakna yaitu
 Simpulan: Ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan perawat tentang rekam medis dengan kelengkapan pengisian dokumentasi asuhan keperawatan.

Kata   kunci:   Perawat,Pengetahuan, Rekam Medis,Dokumentasi Asuhan Keperawatan.












ABSTRAC
Background: Hospital as a health-care facilities are obliged to make medical records. Medical record is a written evidence of services provided by doctors and dentists that contains the identity of the patients, examinations, treatments, measures, and other services that had been given to the patient. Nurses as well as medical personnels providing health services have an obligation to make the documentation of nursing measures they did.
Aim: The purpose of this study was to analyze the relationship of the nurse's knowledge about the medical record and the completeness of the admission filling of nursing care documentation.
Methods:  This  study  is  an  observational  analytic  study  with  cross  sectional design. The study population were all nurses who served in the department of internal medicine ward of RSUP Dr. Kariadi Semarang, the sample of 15 nurses were involved in direct charge of medical records. Data obtained by making observations about the completeness of documentation of nursing care in filling the  medical  records  of  the  period  of  1  to  31  January  2012  and  used questionnaires to assess the level of nurses’ knowledge about the medical records (charging procedures and legal aspects). Statistical tests using Fisher exact test. Results: The results of this study found a significant association between the variables of knowledge about the legal aspects of medical record procedure for filling the documentation of nursing care. While the knowledge variable of the medical record had gotten a significant result
Conclusion: There was a significant association between the nurse's knowledge about medical record documentation with the  completeness of admission filling of nursing care documentation.

Keywords: Nurse, Knowledge, Medical Records, Nursing Care Documentation.












PENDAHULUAN

Dalam bidang kesehatan interaksi antara pemberi layanan kesehatan dan penerima atau pasien bersifat erat dan dapat pula berkesinambungan. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang akan diberikan serta untuk memantau riwayat kesehatan seseorang, setiap pemberi layanan kesehatan diwajibkan untuk membuat rekam medis.
Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan. Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien, dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.¹ Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan untuk   membuat   rekam   medis,   hal   ini   tercantum   pada   Permenkes   No.
269/Menkes/Per/III/2008.
Berdasarkan  pasal  46  ayat  1  UU  Praktik  Kedokteran,  yang  dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,  pemeriksaan,  pengobatan,  tindakan  dan  pelayanan  lain  yang  telah diberikan kepada pasien.
Dalam rekam medis yang lengkap dapat diperoleh informasi–informasi
yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Keperluan tersebut diantaranya adalah sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan penelitian dan pendidikan,  serta  dapat  digunakan  sebagai  alat  untuk  analisis  dan  evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.
Selain dokter dan dokter gigi, data dalam rekam medis dapat dibuat atau diisi oleh tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien atas perintah ataupun pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
Rekam medis berupa catatan yang menguraikan tentang identitas, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan  pelayanan lain  yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya. Serta dilengkapi dengan dokumen–dokumen berupa hasil rontgen, hasil laboratorium dan lain sebagainya.
Di rumah sakit, rekam medis dibagi menjadi dua yaitu rekam medis rawat jalan dan rawat inap. Dimana rekam medis rawat inap bersifat lebih lengkap dari rekam medis rawat jalan dan ditambahkan dokumen–dokumen seperti informed consent,  catatan  konsultasi,  catatan  perawat  atau  dokumentasi  asuhan keperawatan, hasil pengobatan, evaluasi pengobatan.
Dalam praktiknya kelengkapan pengisian rekam medis dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti latar belakang pendidikan tenaga kesehatan, lama masa kerja, pengetahuan mengenai rekam medis, ketrampilan, dan masih banyak lagi faktor yang berpengaruh.
Hal ini tentunya akan mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada pasien yang misalnya mempunyai riwayat penyakit kronis, akhir ini pengisian rekam medis juga sering asalasalan, kadang dokter hanya menulis seadanya dan sangat tidak lengkap, dan juga perawat yang diberi wewenang oleh dokter untuk melakukan kegiatan medis tertentu juga sering tidak mendokumentasikan kegiatan tersebut, disamping itu tindakan  yang dilakukan oleh dokter yang dapat mempengaruhi kegiatan asuhan keperawatan sering tidak sepenuhnya diketahui oleh perawat sehingga mengurangi kelengkapan catatan perawat yang sifatnya sebagai dokumen pelengkap rekam medis.Catatan perawat harus ditulis dalam 24 jam, meliputi berbagai informasi tentang:
1.         Pengkajian satu orang atau lebih tenaga keperawatan tentang klien, misalnya  warna  kulit  pucat  atau  merah,  urin  berwarna  gelap  atau  keruh.  
2.          Asuhan keperawatan yang bersifat mandiri seperti perawatan kulit, pendidikan kesehatan, dan melakukan kegiatan atas inisiatif perawat sendiri.
3.          asuhan keperawatan bersifat pendelegasian misalnya memberi obat atau intervensi penanganan lain yang diinstruksikan oleh dokter.
4.         evaluasi keberhasilan tiap asuhan keperawatan.
5.         tindakan  yang dilakukan  oleh dokter  tetapi mempengaruhi asuhan keperawatan.
6.          kunjungan berbagai anggota tim kesehatan, misalnya konsultasi dokter, pekerja sosial, atau pemuka agama.

Kelengkapan pengisian data catatan keperawatan sama pentingnya dengan catatan rekam medis walaupun hanya bersifat dokumen tambahan, namun dapat berguna untuk penanganan pasien pada kunjungan berikutnya.
Praktik keperawatan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang sering  berubah  seiring  dengan  perkembangan  ilmu  kesehatan  mempengaruhi proses  pendokumentasian  tindakan  keperawatan  yang  dilakukan,  selain  itu lingkup praktik perawat yang ikut berubah juga berpengaruh. Semakin terampil seorang perawat dalam akurasi perumusan masalah dan intervensi keperawatan pada pendekatan proses keperawatan akan sangat bermanfaat dalam proses pendokumentasian tindakan keperawatan. Kelengkapan pengisian rekam medis dan dokumen pelengkapnya berhubungan dengan kualitas tenaga medis yang bertugas untuk mengisi data rekam medis.
Penelitian Agung Pribadi tentang analisis faktor pengetahuan, motivasi, dan persepsi perawat tentang supervisi kepala ruang terhadap penatalaksanaan dokumentasi  asuhan  keperawatan  di  ruang  rawat  inap  RSUD  Kelet  Jepara Provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa hanya sekitar separuh perawat (51,6%) yang menunjukkan faktor pengetahuan perawat baik, selain itu pendokumentasian asuhan keperawatan yang baik hanya dilakukan oleh (58,1%) perawat. Dengan demikian  peneliti  menyimpulkan  akan  adanya  hubungan  faktor  pengetahuan
perawat terhadap pelaksanaan dokumentasi asuhan keperawatan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas serta kaitannya dengan kelengkapan catatan keperawatan sebagai dokumen tambahan rekam medis maka perlu dikaji ulang tentang   hubungan   pengetahuan   perawat   tentang   rekam   medis   dengan kelengkapan pengisian catatan keperawatan

A.    PERMASALAHAN PENELITIAN

1. 1  Permasalahan umum
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah pada penelitian ini adalah untuk melihat adakah hubungan antara pengetahuan perawat tentang rekam medis dengan kelengkapan pengisian catatan asuhan keperawatan di  penyakit?.

1.2.2    Permasalahan khusus

1)  Menilai  pengetahuan  perawat  tentang  rekam  medis  

2)  Menilai kelengkapan pengisian catatan asuhan keperawatan sebagai dokumen pelengkap dalam rekam medis






1.3       Tujuan penelitian
1.3.1    Tujuan umum

Mengetahui hubungan pengetahuan perawat tentang tentang rekam medis dengan kelengkapan pengisian catatan asuhan keperawatan sebagai dokumen pelengkap rekam medis
1.3.2    Tujuan khusus

1)  Mengetahui pengetahuan perawat tentang rekam medis

2)  Mengetahui   kelengkapan   pengisian   catatan   asuhan   keperawatan sebagai dokumen pelengkap dalam rekam medis.

























PEMBAHASAAN

Rekam medis di rumah sakit sangat berperan dalam pelaksanaan manajemen rumah sakit. Oleh karena itu rekam medis harus mampu menyajikan informasi tentang pelayanan dan kesehatan di rumah sakit, dan harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Rekam medis berisi tentang semua tindakan terhadap pasien baik pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Hal ini tercantum didalam Peraturan Menteri Kesehatan No.269 Tahun
2008 pasal 3. Isi rekam medis sangat bermacam macam dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, berikut adalah isi rekam medis yang dituliskan dalam PERMENKES No.269 Tahun 2008 Pasal 3:
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang- kurangnya memuat :
1)  Identitas pasien.
2)  Tanggal dan waktu.
3)  Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
4)  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
5)  Diagnosis.
6)  Rencana penatalaksanaan.
7)  Pengobatan dan/atau tindakan.
8)  Persetujuan tindakan bila diperlukan
9)  Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan.
10) Ringkasan pulang (discharge summary).
11) Nama  dan  tanda  tangan  dokter,  dokter  gigi,  atau  tenaga  kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
12) Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.
13) Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.

Sedangkan rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
1)  Identitas pasien.
2)  Tanggal dan waktu.
3)  Hasil anamnesis, sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
4)  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
5)  Diagnosis.
6)  Rencana penatalaksanaan.
7)  Pengobatan dan/atau tindakan.
8)  Pelayanan lain yang telah diberikan oleh pasien.
9)  Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
10) Persetujuan tindakan bila diperlukan.

Rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat:
1)  Identitas pasien.
2)  Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan.
3)  Identitas pengantar pasien.
4)  Tanggal dan waktu.
5)  Hasil  anamnesis,  sekurang-kurangnya  memuat  keluhan  dan  riwayat penyakit.
6)  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
7)  Diagnosis.
8)  Pengobatan dan/atau tindakan.
9)  Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
10) Nama  dan  tanda  tangan  dokter,  dokter  gigi,  atau  tenaga  kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
11) Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain.
12) Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

     1.4. Pelayanan keperawatan dan proses keperawatan 1.4.1. Definisi perawat

Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
Pengertian  perawat  menurut  Priharjo  adalah  orang  yang  mengasuh,

merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut. Sedangkan Hadjam memberikan pengertian yang lain yaitu karyawan rumah sakit yang mempunyai dua tugas yaitu merawat pasien dan mengatur bangsal.
Gunarsa menyatakan bahwa perawat adalah seorang yang telah dipersiapkan melalui pendidikan untuk turut serta merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, usaha rehabilitasi, pencegahan penyakit, yang dilaksanakannya sendiri atau dibawah pengawasan dan supervisi dokter atau suster kepala.


  1.5  Peran dan fungsi perawat
1.5. 1. Peran perawat

Peran perawat menurut konsursium ilmu kesehatan tahun 1989:
1)  Sebagai pemberi asuhan keperawatan.
2)  Sebagai advokat pasien.
3)  Sebagai edukator.
4)  Sebagai koordinator.
5)  Peran kolaborator.
6)  Paran konsultan.
7)  Sebagai pembaharu.


1.5.2 .Fungsi perawat

Fungsi perawat adalah :

1)  Mengkaji kebutuhan pasien, keluarga, kelompok dan masyarakat serta sumber yang tersedia dan potensial untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2) Merencanakan tindakan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat berdasarkan diagnosis keperawatan.
3) Melaksanakan rencana keperawatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan dan pemeliharaan kesehatan termasuk pelayanan pasien dan keadaan terminal.
4)  Mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
5)  Mendokumentasikan proses keperawatan


6) Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti atau dipelajari serta merencanakan studi kasus guna meningkatkan pengetahuan dan pengembangan ketrampilan dan praktek keperawatan.
7) Berperan serta dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada pasien, keluarga, kelompok serta masyarakat.
8)  Bekerja   sama   dengan   disiplin   ilmu   terkait   dalam   memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, keluarga, kelompok dan masyarakat.
9)  Mengelola perawatan pasien dan berperan sebagai ketua tim dalam melaksanakan kegiatan keperawatan.

1.5.3. Pengertian pelayanan keperawatan

Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biologi, psikologi, sosial, dan spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakup siklus hidup manusia.

1.5.4. Pengertian proses keperawatan

Proses keperawatan adalah merupakan cara yang sistimatis yang dilakukan oleh perawat bersama pasien dalam menentukan kebutuhan asuhan keperawatan dengan melakukan pengkajian, menentukan diagnosis, merencanakan tindakan yang  akan  dilakukan,  melaksanakan  tindakan  keperawatan  dan  melakukan evaluasi hasil asuhan keperawatan yang telah dilakukan dengan berfokus pada







pasien,  berorientasi  pada  tujuan  pada  setiap  tahap  saling  ketergantungan  dan kesinambungan.

1.5.5. Definisi asuhan keperawatan
1)  Merupakan proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang diberikan secara langsung pada pasien diberbagai tatanan kesehatan.
2)  Dilaksanakan berdasarkan kaidah–kaidah keperawatan sebagai profesi yang berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan berdasarkan kebutuhan obyektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien.
3)  Merupakan   inti   pelayanan   keperawatan   yang   berupaya   untuk membantu mencapai kebutuhan dasar melaui tindakan keperawatan, menggunakan kiat ilmu keperawatan dalam melakukan tindakan, memanfaatkan potensi dari berbagai sumber.16

1.5.6    Tahapantahapan dalam proses asuhan keperawatan

1)  Pengkajian
Menurut Iyer 1996 tahap pengkajian merupakan dasar utama dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu. Oleh karena itu pengkajian yang akurat, lengkap, sesuai dengan kenyataan, kebenaran data sangat penting.
2)  Diagnosa keperawatan
Menurut   Gordon   1976   diagnose   keperawatan   adalah   masalah kesehatan aktual dan potensial dimana berdasarkan pendidikan dan





pengalamannya, dia mampu dan mempunyai kewenangan untuk memberikan tindakan keperawatan.

3)  Perencanaan keperawatan
Merupakan langkah penentuan diagnosis keperawatan, penetapan sasaran dan tujuan, penetapan kriteria evaluasi, dan dirumuskan intervensi keperawatan  berdasarkan pada masalah  yang ditemukan. Dalam perencanaan strategi dikembangkan untuk mencegah, membatasi, atau memperbaiki masalah yang ditemukan.
4)  Implementasi
Merupakan pelaksanaan dari rencana keperawatan yang telah ditentukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasien secara optimal. Implementasi juga meliputi pencatatan perawatan pasien dalam dokumen yang telah disepakati. Dokumen ini dapat digunakan sebagai alat bukti apabila ternyata timbul masalah hukum terkait dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umumnya dan perawat khususnya.
5)  Evaluasi
Merupakan proses terakhir keperawatan yang menentukan tingkat keberhasilan  keperawatan  sejauh  mana  tujuan  dari  rencana keperawatan tercapai atautidak.


1.5.7    Dokumentasi asuhan keperawatan

Dokumentasi asuhan keperawatan merupakan salah satu aspek terpenting dari   peran   pemberi   perawatan   kesehatan.   Karena   merupakan   bukti   dari pelaksanaan asuhan keperawatan yang menggunakan metode pendekatan proses keperawatan dan berisikan catatan tentang respon pasien terhadap tindakan medis, tindakan keperawatan, dan reaksi pasien terhadap penyakit. Dengan adanya dokumentasi asuhan keperawatan mempertegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan etik perawat terhadap pasien telah terpenuhi, dan pasien menerima asuhan
keperawatan yang bermutu




1.5.8    Tempat dan waktu penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di instalasi rekam medis RSUD Semarang dan bangsal penyakit dalam C3L2 RSUP Dr. Kariadi Semarang. Penelitian telah dilaksanakan pada bulan April-Juni 2012.
1.5.9    Metode pengukuran variabel bebas

Pengukuran variabel bebas menggunakan jenis skala ordinal yang disesuaikan dengan jenis variabel. Penilaian kategori tersebut dilakukan dengan cara menilai jawaban responden terhadap kuesioner yang telah ditentukan nilai- nilainya berdasarkan jawaban yang diberikan.
























HASIL PENELITIAN



1.5.9. Analisis Sampel

Subyek penelitian merupakan perawat yang terdaftar sebagai pegawai di bangsal Penyakit dalam C3L2 RSUP Dr. Kariadi Semarang. Perawat yang mengikuti penelitian ini terdiri dari 5 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Dari seluruh perawat yang menjadi subjek penelitian, 13 responden merupakan lulusan dari akademi keperawatan, sedangkan 2 responden lulusan sarjana keperawatan.  Rentang  Usia  perawat  tersebut  bervariasi,  mulai  dari  22  tahun sampai 44 tahun. Rata rata usia perawat tersebut adalah 29,07 tahun. Distribusi
usia subjek penelitian dapat dilihat pada gambar dibawah ini.














Instrumen  penelitian  berupa  dokumentasi  asuhan  keperawatan  dalam rekam medis di bangsal anak C3L2 RSUP Dr. Kariadi periode 1-31 Januari 2012 dan kuesioner yang diisi oleh perawat yang membuat dokumentasi asuhan keperawatan dalam rekam medis periode Januari 2012. Menurut data dari bangsal penyakit dalam C3L2 RSUP Dr. Kariadi Semarang, selama bulan Januari 2012 terdapat 75 rekam medis dan seluruh perawat yang berada di bangsal C3L2 melakukan pendokumentasian asuhan keperawatan. Sehingga, hanya 15 rekam medis (dokumentasi asuhan keperawatan) yang diikutsertakan dalam penelitian ini yang diambil secara acak menurut identitas pembuat dokumentasi asuhan keperawatan.

Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berupa kuesioner yang diisi oleh perawat bangsal C3L2 yang mendokumentasikan asuhan keperawatan periode 1-31 Januari 2012, sedangkan data sekunder berupa dokumen asuhan keperawatan yang terdapat di dalam rekam medis di bangsal penyakit C3L2 dalam periode 1-31 Januari 2012.Penelitian ini bertujuan untuk mencari hubungan antara pengetahuan perawat tentang rekam medis dengan kelengkapan pendokumentasian asuhan keperawatan. Adapun komponen pengetahuan tersebut adalah aspek hukum yang berkaitan dengan rekam medis dan tata cara pengisian dokumentasi asuhan keperawatan pada rekam medis





KESIMPULAN

Pengetahuan perawat tentang rekam medis yang meliputi aspek hukum rekam  medis  dan  tata  cara  pengisian  dokumentasi  asuhan  keperawatan  pada rekam medis memiliki hubungan dengan kelengkapan pengisian dokumentasi asuhan keperawatan pada rekam medis.



























DAFTAR PUSTAKA



1.   Konsil   Kedokteran   Indonesia.   Manual   Rekam   Medis.   Jakarta;   2006. [homepage on the internet]. Available from: http://inamc.or.id/download/Manual%20Rekam%20Medis.pdf
2.   Shofari B. Pengelolaan Sistem Rekam Kesehatan. Semarang; 1998.
3.   Nursalam.  Proses  dan  Dokumentasi  Keperawatan  :  konsep  dan  praktik.
Jakarta: Salemba Medika; 2008.
4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. [homepage on internet]. Available from: http://depkes.go.id/downloads/UU_No._44_Th_2009_ttg_Rumah_Sakit.pdf
5.   Depkes  RI.  Permenkes  Nomor  659  Tahun  2009  Tentang  Rumah  Sakit Indonesia Kelas Internasional. [homepage on internet]. Available from: http://depkes.go.id/downloads/Permenkes/Permenkes_659_Th_2009.pdf
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. [homepage on internet]. Available from: http://depkes.go.id/downloads/UU_No._29_Th_2004_ttg_Praktik_Kedoktera n.pdf
7.   Dahlan S. Hukum Kesehatan Rambu-rambu bagi Profesi Dokter. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro; 2005.
8.   Depkes  RI.  Permenkes  Nomor  269  Tahun  2008  Tentang  Rekam  Medis. [homepage on internet]. Available from:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar